AboutPedia

“Find all about...”

bukit

You can find videos, info, news and photos about bukit.

Google News (news about bukit)

Youtube (videos about bukit)

New Year 2009 Malaysia Orchestra2

New Year 2009 Bukit Bintang KL Malaysia Nokia N85 Shoot

Author: newpeg
Keywords: New Year 2009 KL
Added: January 7, 2009



New Year 2009 Malaysia Firework

New year 2009 - Bukit Bintang KL Malaysia - Nokia N85

Author: newpeg
Keywords: New Year 2009 Malaysia Firework
Added: January 7, 2009



ROAM?

Bukit Padang Style

Author: borneobiking
Keywords: bukitpadang roam
Added: January 7, 2009



PT BA vs Lahat 2

Sengketa PT BA dan Lahat BerlanjutPalembang:Sengketa atas kuasa pertambangan (KP) PT Tambang Batu Bara Bukit Asam (PT BA) Persero Tbk Tanjung Enim dengan Bupati Lahat memasuki babak baru. Pengadilan Negeri (PN) Lahat dinyatakan berwenang menangani gugatan PT BA terhadap Pemkab Lahat.Pengadilan Tinggi (PT) Palembang dalam putusannya memenangkan permohonan gugatan atau banding PT BA atas putusan sela Pengadilan Negeri (PN) Lahat. Direktur Umum & SDM PT BA Mahbub Iskandar mengungkapkan, pihaknya baru menerima salinan putusan PT Palembang beberapa hari lalu. Putusanbernomor78/ PDT/ 2008/PT.PLG tertanggal 16 Desember 2008 menyatakan menerima permohonan banding yang diajukan oleh penggugat/ pembanding PT BA.Selanjutnya,putusan itu juga membatalkan putusan PN Lahat No 04/Pdt.G/2008/ PN.LT tertanggal 12 Agustus 2008 yang dimintakan banding dan sebelum mengambil putusan akhir, memerintahkan Majelis Hakim PN Lahat yang memeriksa dan mengadili perkara in case (yang sedang ditangani). Menurut Mahbub,surat itu menginstruksikan kepada majelis hakim untuk mengambil putusan sela atas pemohon intervensi, dalam hal ini Menteri Energi dan Sumber Daya Manusia (ESDM),dalam pemeriksaan perkara tersebut.Selanjutnya,tugas majelis hakim adalah memeriksa dan memutus pokok perkaranya, kemudian menangguhkan biaya perkara hingga putusan akhir,paparnya dalam jumpa pers di Palembang Selasa (30/12).Mahbub mengatakan, sebelumnya, PN Lahat melalui putusan sela No 04/Pdt.G/ 2008/PN.LT tertanggal 12 Agustus 2008 menyatakan tidak berwenang untuk mengadili perkara gugatan PT BA terhadap delapan pihak.Berdasarkan hal itu, permohonan provisi dan intervensi yang diajukan Menteri ESDM dengan sendirinya tidak dapat diterima PN Lahat. Atas putusan tersebut,PT BA lantas mengajukan banding ke PT Palembang.Kesabaran PTBA diakhiri dengan terbitnya putusan PT Palembang No 78/PDT/2008/ PT.PLG tertanggal 16 Desember 2008.Dengan keluarnya putusan tersebut,pemeriksaan pokok perkara tumpang tindih kuasa penambangan (KP) milik PT BA dengan sejumlah KP yang diterbitkan Bupati Lahat akan kembali digelar di PN Lahat sampai memutus pokok perkaranya. Dalam waktu dekat, kami akan kembali mengikuti pengadilan di PN Lahat,tuturnya.Untuk informasi,sengketa antara PT BA dan Bupati Lahat berawal ketika izin KP eksploitasi yang dikeluarkan Gubernur Sumatera Selatan dicabut Bupati Lahat pada 2005.Hal ini dimungkinkan oleh PP 75/2001 yang mengalihkan kewenangan pemberian izin KP dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah. Oleh Bupati Lahat, PT BA diminta mengajukan izin baru untuk meningkatkan status KP-nya dari eksplorasi ke eksploitasi. Sayangnya, permohonan izin baru yang diajukan PT BA sejak 2005 itu tidak pernah berbalas. Bupati Lahat justru memberikan izin KP baru kepada lima investor swasta.Didasari tumpang tindih KP itulah,PT BA mengajukan gugatan perdata kepada delapan pihak salah satunya, Bupati Lahat.Tak tanggung-tanggung, gugatan yang diajukan sebesar Rp 206 milyar atas biaya yang telah dikeluarkan PT BA selama melakukan penyelidikan umum dan eksplorasi. Lalu sebesar US$ 2,35 miliar sebagai ganti rugi akiba kehilangan potensi keuntungan dan kesempatan berusaha di wilayah KP tersebut.Sementara itu, Sekretaris Perusahaan PT BA Eko Budhiwijayanto menyatakan, sesuai putusan PT Palembang ini, pihaknya sangat mengharapkan peranan Ketua PN Lahat untuk menunjuk majelis hakim yang lebih memahami perkara ini. dengan begitu, nantinya perkara ini bisa diputus secara adil dengan mempertimbangkan kepentingan negara yang lebih luas. (sir)

Author: nasirsetra
Keywords: 30122008(002)
Added: January 7, 2009



PT BA vs Lahat 2

Sengketa PT BA dan Lahat BerlanjutPalembang:Sengketa atas kuasa pertambangan (KP) PT Tambang Batu Bara Bukit Asam (PT BA) Persero Tbk Tanjung Enim dengan Bupati Lahat memasuki babak baru. Pengadilan Negeri (PN) Lahat dinyatakan berwenang menangani gugatan PT BA terhadap Pemkab Lahat.Pengadilan Tinggi (PT) Palembang dalam putusannya memenangkan permohonan gugatan atau banding PT BA atas putusan sela Pengadilan Negeri (PN) Lahat. Direktur Umum & SDM PT BA Mahbub Iskandar mengungkapkan, pihaknya baru menerima salinan putusan PT Palembang beberapa hari lalu. Putusanbernomor78/ PDT/ 2008/PT.PLG tertanggal 16 Desember 2008 menyatakan menerima permohonan banding yang diajukan oleh penggugat/ pembanding PT BA.Selanjutnya,putusan itu juga membatalkan putusan PN Lahat No 04/Pdt.G/2008/ PN.LT tertanggal 12 Agustus 2008 yang dimintakan banding dan sebelum mengambil putusan akhir, memerintahkan Majelis Hakim PN Lahat yang memeriksa dan mengadili perkara in case (yang sedang ditangani). Menurut Mahbub,surat itu menginstruksikan kepada majelis hakim untuk mengambil putusan sela atas pemohon intervensi, dalam hal ini Menteri Energi dan Sumber Daya Manusia (ESDM),dalam pemeriksaan perkara tersebut.Selanjutnya,tugas majelis hakim adalah memeriksa dan memutus pokok perkaranya, kemudian menangguhkan biaya perkara hingga putusan akhir,paparnya dalam jumpa pers di Palembang Selasa (30/12).Mahbub mengatakan, sebelumnya, PN Lahat melalui putusan sela No 04/Pdt.G/ 2008/PN.LT tertanggal 12 Agustus 2008 menyatakan tidak berwenang untuk mengadili perkara gugatan PT BA terhadap delapan pihak.Berdasarkan hal itu, permohonan provisi dan intervensi yang diajukan Menteri ESDM dengan sendirinya tidak dapat diterima PN Lahat. Atas putusan tersebut,PT BA lantas mengajukan banding ke PT Palembang.Kesabaran PTBA diakhiri dengan terbitnya putusan PT Palembang No 78/PDT/2008/ PT.PLG tertanggal 16 Desember 2008.Dengan keluarnya putusan tersebut,pemeriksaan pokok perkara tumpang tindih kuasa penambangan (KP) milik PT BA dengan sejumlah KP yang diterbitkan Bupati Lahat akan kembali digelar di PN Lahat sampai memutus pokok perkaranya. Dalam waktu dekat, kami akan kembali mengikuti pengadilan di PN Lahat,tuturnya.Untuk informasi,sengketa antara PT BA dan Bupati Lahat berawal ketika izin KP eksploitasi yang dikeluarkan Gubernur Sumatera Selatan dicabut Bupati Lahat pada 2005.Hal ini dimungkinkan oleh PP 75/2001 yang mengalihkan kewenangan pemberian izin KP dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah. Oleh Bupati Lahat, PT BA diminta mengajukan izin baru untuk meningkatkan status KP-nya dari eksplorasi ke eksploitasi. Sayangnya, permohonan izin baru yang diajukan PT BA sejak 2005 itu tidak pernah berbalas. Bupati Lahat justru memberikan izin KP baru kepada lima investor swasta.Didasari tumpang tindih KP itulah,PT BA mengajukan gugatan perdata kepada delapan pihak salah satunya, Bupati Lahat.Tak tanggung-tanggung, gugatan yang diajukan sebesar Rp 206 milyar atas biaya yang telah dikeluarkan PT BA selama melakukan penyelidikan umum dan eksplorasi. Lalu sebesar US$ 2,35 miliar sebagai ganti rugi akiba kehilangan potensi keuntungan dan kesempatan berusaha di wilayah KP tersebut.Sementara itu, Sekretaris Perusahaan PT BA Eko Budhiwijayanto menyatakan, sesuai putusan PT Palembang ini, pihaknya sangat mengharapkan peranan Ketua PN Lahat untuk menunjuk majelis hakim yang lebih memahami perkara ini. dengan begitu, nantinya perkara ini bisa diputus secara adil dengan mempertimbangkan kepentingan negara yang lebih luas. (sir)

Author: nasirsetra
Keywords: 30122008(002)
Added: January 7, 2009


PT BA vs Lahat 2

Sengketa PT BA dan Lahat BerlanjutPalembang:Sengketa atas kuasa pertambangan (KP) PT Tambang Batu Bara Bukit Asam (PT BA) Persero Tbk Tanjung Enim dengan Bupati Lahat memasuki babak baru. Pengadilan Negeri (PN) Lahat dinyatakan berwenang menangani gugatan PT BA terhadap Pemkab Lahat.Pengadilan Tinggi (PT) Palembang dalam putusannya memenangkan permohonan gugatan atau banding PT BA atas putusan sela Pengadilan Negeri (PN) Lahat. Direktur Umum & SDM PT BA Mahbub Iskandar mengungkapkan, pihaknya baru menerima salinan putusan PT Palembang beberapa hari lalu. Putusanbernomor78/ PDT/ 2008/PT.PLG tertanggal 16 Desember 2008 menyatakan menerima permohonan banding yang diajukan oleh penggugat/ pembanding PT BA.Selanjutnya,putusan itu juga membatalkan putusan PN Lahat No 04/Pdt.G/2008/ PN.LT tertanggal 12 Agustus 2008 yang dimintakan banding dan sebelum mengambil putusan akhir, memerintahkan Majelis Hakim PN Lahat yang memeriksa dan mengadili perkara in case (yang sedang ditangani). Menurut Mahbub,surat itu menginstruksikan kepada majelis hakim untuk mengambil putusan sela atas pemohon intervensi, dalam hal ini Menteri Energi dan Sumber Daya Manusia (ESDM),dalam pemeriksaan perkara tersebut.Selanjutnya,tugas majelis hakim adalah memeriksa dan memutus pokok perkaranya, kemudian menangguhkan biaya perkara hingga putusan akhir,paparnya dalam jumpa pers di Palembang Selasa (30/12).Mahbub mengatakan, sebelumnya, PN Lahat melalui putusan sela No 04/Pdt.G/ 2008/PN.LT tertanggal 12 Agustus 2008 menyatakan tidak berwenang untuk mengadili perkara gugatan PT BA terhadap delapan pihak.Berdasarkan hal itu, permohonan provisi dan intervensi yang diajukan Menteri ESDM dengan sendirinya tidak dapat diterima PN Lahat. Atas putusan tersebut,PT BA lantas mengajukan banding ke PT Palembang.Kesabaran PTBA diakhiri dengan terbitnya putusan PT Palembang No 78/PDT/2008/ PT.PLG tertanggal 16 Desember 2008.Dengan keluarnya putusan tersebut,pemeriksaan pokok perkara tumpang tindih kuasa penambangan (KP) milik PT BA dengan sejumlah KP yang diterbitkan Bupati Lahat akan kembali digelar di PN Lahat sampai memutus pokok perkaranya. Dalam waktu dekat, kami akan kembali mengikuti pengadilan di PN Lahat,tuturnya.Untuk informasi,sengketa antara PT BA dan Bupati Lahat berawal ketika izin KP eksploitasi yang dikeluarkan Gubernur Sumatera Selatan dicabut Bupati Lahat pada 2005.Hal ini dimungkinkan oleh PP 75/2001 yang mengalihkan kewenangan pemberian izin KP dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah. Oleh Bupati Lahat, PT BA diminta mengajukan izin baru untuk meningkatkan status KP-nya dari eksplorasi ke eksploitasi. Sayangnya, permohonan izin baru yang diajukan PT BA sejak 2005 itu tidak pernah berbalas. Bupati Lahat justru memberikan izin KP baru kepada lima investor swasta.Didasari tumpang tindih KP itulah,PT BA mengajukan gugatan perdata kepada delapan pihak salah satunya, Bupati Lahat.Tak tanggung-tanggung, gugatan yang diajukan sebesar Rp 206 milyar atas biaya yang telah dikeluarkan PT BA selama melakukan penyelidikan umum dan eksplorasi. Lalu sebesar US$ 2,35 miliar sebagai ganti rugi akiba kehilangan potensi keuntungan dan kesempatan berusaha di wilayah KP tersebut.Sementara itu, Sekretaris Perusahaan PT BA Eko Budhiwijayanto menyatakan, sesuai putusan PT Palembang ini, pihaknya sangat mengharapkan peranan Ketua PN Lahat untuk menunjuk majelis hakim yang lebih memahami perkara ini. dengan begitu, nantinya perkara ini bisa diputus secara adil dengan mempertimbangkan kepentingan negara yang lebih luas. (sir)

Author: nasirsetra
Keywords: 30122008(002)
Added: January 7, 2009


PT BA vs Lahat 2

Sengketa PT BA dan Lahat BerlanjutPalembang:Sengketa atas kuasa pertambangan (KP) PT Tambang Batu Bara Bukit Asam (PT BA) Persero Tbk Tanjung Enim dengan Bupati Lahat memasuki babak baru. Pengadilan Negeri (PN) Lahat dinyatakan berwenang menangani gugatan PT BA terhadap Pemkab Lahat.Pengadilan Tinggi (PT) Palembang dalam putusannya memenangkan permohonan gugatan atau banding PT BA atas putusan sela Pengadilan Negeri (PN) Lahat. Direktur Umum & SDM PT BA Mahbub Iskandar mengungkapkan, pihaknya baru menerima salinan putusan PT Palembang beberapa hari lalu. Putusanbernomor78/ PDT/ 2008/PT.PLG tertanggal 16 Desember 2008 menyatakan menerima permohonan banding yang diajukan oleh penggugat/ pembanding PT BA.Selanjutnya,putusan itu juga membatalkan putusan PN Lahat No 04/Pdt.G/2008/ PN.LT tertanggal 12 Agustus 2008 yang dimintakan banding dan sebelum mengambil putusan akhir, memerintahkan Majelis Hakim PN Lahat yang memeriksa dan mengadili perkara in case (yang sedang ditangani). Menurut Mahbub,surat itu menginstruksikan kepada majelis hakim untuk mengambil putusan sela atas pemohon intervensi, dalam hal ini Menteri Energi dan Sumber Daya Manusia (ESDM),dalam pemeriksaan perkara tersebut.Selanjutnya,tugas majelis hakim adalah memeriksa dan memutus pokok perkaranya, kemudian menangguhkan biaya perkara hingga putusan akhir,paparnya dalam jumpa pers di Palembang Selasa (30/12).Mahbub mengatakan, sebelumnya, PN Lahat melalui putusan sela No 04/Pdt.G/ 2008/PN.LT tertanggal 12 Agustus 2008 menyatakan tidak berwenang untuk mengadili perkara gugatan PT BA terhadap delapan pihak.Berdasarkan hal itu, permohonan provisi dan intervensi yang diajukan Menteri ESDM dengan sendirinya tidak dapat diterima PN Lahat. Atas putusan tersebut,PT BA lantas mengajukan banding ke PT Palembang.Kesabaran PTBA diakhiri dengan terbitnya putusan PT Palembang No 78/PDT/2008/ PT.PLG tertanggal 16 Desember 2008.Dengan keluarnya putusan tersebut,pemeriksaan pokok perkara tumpang tindih kuasa penambangan (KP) milik PT BA dengan sejumlah KP yang diterbitkan Bupati Lahat akan kembali digelar di PN Lahat sampai memutus pokok perkaranya. Dalam waktu dekat, kami akan kembali mengikuti pengadilan di PN Lahat,tuturnya.Untuk informasi,sengketa antara PT BA dan Bupati Lahat berawal ketika izin KP eksploitasi yang dikeluarkan Gubernur Sumatera Selatan dicabut Bupati Lahat pada 2005.Hal ini dimungkinkan oleh PP 75/2001 yang mengalihkan kewenangan pemberian izin KP dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah. Oleh Bupati Lahat, PT BA diminta mengajukan izin baru untuk meningkatkan status KP-nya dari eksplorasi ke eksploitasi. Sayangnya, permohonan izin baru yang diajukan PT BA sejak 2005 itu tidak pernah berbalas. Bupati Lahat justru memberikan izin KP baru kepada lima investor swasta.Didasari tumpang tindih KP itulah,PT BA mengajukan gugatan perdata kepada delapan pihak salah satunya, Bupati Lahat.Tak tanggung-tanggung, gugatan yang diajukan sebesar Rp 206 milyar atas biaya yang telah dikeluarkan PT BA selama melakukan penyelidikan umum dan eksplorasi. Lalu sebesar US$ 2,35 miliar sebagai ganti rugi akiba kehilangan potensi keuntungan dan kesempatan berusaha di wilayah KP tersebut.Sementara itu, Sekretaris Perusahaan PT BA Eko Budhiwijayanto menyatakan, sesuai putusan PT Palembang ini, pihaknya sangat mengharapkan peranan Ketua PN Lahat untuk menunjuk majelis hakim yang lebih memahami perkara ini. dengan begitu, nantinya perkara ini bisa diputus secara adil dengan mempertimbangkan kepentingan negara yang lebih luas. (sir)

Author: nasirsetra
Keywords: 30122008(002)
Added: January 7, 2009


Flickr (photos about bukit)

bukit UluwatuBukit Bintang, Kuala LumpurBukit BintangBukit Tabur, July 2007Tasik Puteri Bukit BesiGalungan virtue on Bukit, Bali, Indonesia
Bukit Merah View hair salonBukit Tinggi Japanese GardenBukit Tabur-FebBukit BintangWelcome to Bukit Panjang!Bukit Raja Secret Lake 01
Bukit Jambul, KarangasemBukit Tabur RevisitedJalan Bukit Bintang,Kuala LumpurBukit Tabur, October Colmar Tropicale, Bukit Tinggi #1Bukit Belacan
A sunset at kampung Bukit BeranganJapanese Village, Bukit Tinggi #3From Bukit Batok towards Jurong East - SingaporeJapanese Village, Bukit Tinggi #2Decepticon invasion in Bukit GambirJapanese Village, Bukit Tinggi #1

Digg (news relevants about bukit)

Rihanna Live in Kuala Lumpur 13 Feb 2009
Date : 13 Feb 2009, FridayTime : 8.30pmVenue: Stadium Putra, Bukit JalilTicket Price: RM328, RM288, RM198, RM158, RM128
http://digg.com/celebrity/Rihanna_Live_in_Kuala_Lumpur_13_Feb_2009

Pikiran anak kecil tentang Surga
Suatu tempat dengan pepohonan dan bukit-bukit yang enak didakiKapan saja ia melakukan itu.Dan, di tengah musim panas,Sebuah kolam renang yang enak untuk berenang.Suatu tempat dengan dapur penuh kue,Atau kue kering, renyah dan berwarna coklat,
http://digg.com/people/Pikiran_anak_kecil_tentang_Surga

Bukit Antarabangsa - Time to Point Fingers
The landslide tragedy in Bukit Antarabangsa - developments continued to progress without care for the environment? Or something was known?
http://digg.com/environment/Bukit_Antarabangsa_Time_to_Point_Fingers

Imaji Coreng Moreng
tengoklah zaman. ketika kubanganmu dibuldoser jadi kubangandaun-daun perawan berjatuhan jadi batudilereng bukit punggungmu berkeringat darahhutan tidak lagi menwarkan panorama cintatengoklah zaman. tanah perkuburan buyut canggabasah air mata, berdesak-desak imaji di serambi jendela gedung pencakar langit
http://digg.com/arts_culture/Imaji_Coreng_Moreng

INTI International University College's PROM NIGHT 08
Held at Hotel Istana, Bukit Bintang. We call it INTIBALL.
http://digg.com/people/INTI_International_University_College_s_PROM_NIGHT_08

Villa rental Jimbarank Bukit
Linsing villa for rent in Jimbaran and Bukit to Bali island
http://digg.com/travel_places/Villa_rental_Jimbarank_Bukit

Perempuan Bergaun Putih di Bukit Cokrokembang
Senin, 29 Desember 2008, saya kembali didaulat oleh komunitas STESA (Studi Teater dan Sastra), sebuah kelompok studi yang diakrabi oleh sejumlah pelajar Madrasah Aliyah (MA) Negeri, Kendal, Jawa Tengah, untuk menggawangi acara “penciptaan” dalam sebuah agenda bertajuk “Latihan Alam Dasar Teater”.
http://digg.com/arts_culture/Perempuan_Bergaun_Putih_di_Bukit_Cokrokembang

Check it out! SAMBUTAN KRISTMAS DI JALAN BUKIT BINTANG…
Blog in bahasa malaysia/melayu. Our experience watching people celebrating Christmas at the Bukit bintang kuala lumpur Malaysia. we've got sprayed!
http://digg.com/travel_places/Check_it_out_SAMBUTAN_KRISTMAS_DI_JALAN_BUKIT_BINTANGh

X-mas Eve at the Bukit Bintang area Kuala Lumpur
On the Xmas eve I and my wife just "gatal kaki" and decided to look around Bukit Bintang to see the Christmas celebration there. To avoid traffic jam we decided to take my "Motor Cabuk" to go to the Bukit Bintang area.
http://digg.com/travel_places/X_mas_Eve_at_the_Bukit_Bintang_area_Kuala_Lumpur

Rumah Baru di Wisata Bukit Mas Surabaya - WebProperti.com
Ruko 3 lantai lokasi raya Mulyosari, surabaya. Hadap Timur. Total 4,7x41m ,Bangunan Ukuran 4,5m x 20 m. Halaman depan parkir 11 meter, halaman belakan 10 meter. shm, pln, pam .....
http://digg.com/travel_places/Rumah_Baru_di_Wisata_Bukit_Mas_Surabaya_WebProperti_com